Apa Saja Syarat Penerima KIP Kuliah 2024?

By Nabil Adlani, Jumat, 23 Februari 2024 | 14:30 WIB
Ada beberapa syarat terkait penerima KIP Kuliah 2024. (pexels/Andrea Piacquadio)

adjar.id - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 sudah dimulai pendaftarannya.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 bagi calon mahasiswa dapat dilakukan sejak tanggal 12 Februari sampai 31 Oktober 2024.

Nah, KIP Kuliah adalah bentuk bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi terkendala ekonomi.

Adanya KIP Kuliah ini bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap berkuliah.

Manfaat KIP Kuliah 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke PTN berdasarkan akreditasi prodi.

Semua perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Mahasiswa juga nantinya akan mendapatkan biaya hidup per bulan sesuai lima klaster wilayah.

Lalu, apa saja syarat penerima KIP Kuliah 2024?

Yuk, kita cari tahu!

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

Beberapa rincian syarat penerimaan KIP Kuliah 2024 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus di tahun 2024 atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023 dan 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024 bagi Siswa Gap Year?