3 Lembaga Negara yang Dibentuk pada Masa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 12 Februari 2024 | 19:30 WIB
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi. (dok. Mahkamah Konstitusi RI)

adjar.id - Masa reformasi di Indonesia dimulai setelah berhentinya masa orde baru di tahun 1998.

Masa reformasi ini menjadi awal mula penerapan sistem demokrasi di Indonesia, Adjarian.

Pada masa reformasi terjadi perombakan secara besar-besaran mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia.

Nah, salah satu perubahan dalam tata kelola pemerintahan adalah struktur lembaga negara.

O iya, lembaga negara adalah organisasi atau badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah suatu negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.

Ada beberapa lembaga negara yang masih dipertahankan, walaupun fungsi dan kedudukannya berubah.

Ada juga beberapa lembaga negara yang baru dibentuk di masa reformasi ini, lo.

Yuk, kita cari tahu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi!

"Lembaga negara berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menerapkan kebijakan, dan melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."

Lembaga Negara pada Masa Reformasi

Lembaga negara yang dibentuk setelah memasuki masa reformasi di Indonesia, yaitu:

1. Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: 7 Dampak Positif Peristiwa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka