2 Bentuk Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 16 Januari 2024 | 14:30 WIB
Persatuan dan kesatuan di Indonesia memiliki landasan hukum. (Freepik)

adjar.id - Ungkapan persatuan dan kesatuan merupakan ungkapan yang mencerminkan bangsa Indonesia.

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-pecah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan, yaitu negara yang warga negaranya sama-sama bersatu.

Bersatu dalam mengatasi segala paham perseorangan atau golongan dan menjamin seluruh warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.

Semangat persatuan dalam bernegara dapat menjadi pengikat suatu negara agar bisa selalu berdiri tegak.

Di Indonesia, agar persatuan dan kesatuan tetap tegak, terdapat landasan hukumnya.

Ada dua landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.

Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

"Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-pecah sama dengan harapan bangsa Indonesia."

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

1. Landasan Ideal

Landasan ideal merupakan landasan hukum persatuan dan kesatuan, yaitu Pancasila sila ke-3.

Baca Juga: Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Contoh Penerapannya