adjar.id - Koperasi merupakan salah satu badan usaha atau lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan perekonomian di Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Melalui koperasi, kegiatan usaha ekonomi dilakukan dengan asas kekeluargaan.
Artinya, kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi.
Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Tujuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Dibandingkan dengan badan usaha lain, koperasi memiliki prinsip-prinsip yang khusus.
Di antaranya, keanggotaan tidak dipaksa, pengelolaan bersifat demokratis, hingga mengutamakan kemandirian.
Nah, koperasi memiliki keunggulan dibanding badan usaha lain, Adjarian.
Kita cari tahu bersama dengan menyimak pembahasan di bawah ini, yuk!
"Koperasi adalah badan usaha yang tujuan utamanya bukan mencari untung dan dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan."
Baca Juga: Sejarah Koperasi di Indonesia