Selain itu, dengan biaya ini, mahasiswa juga dapat memanfaatkan fasilitas kampus.
Nah, di beberapa perguruan tinggi, biaya kuliah per semester ini memiliki istilah yang berbeda-beda, Adjarian.
Misalnya di perguruan tinggi negeri (PTN), istilah biaya kuliah per semester sering disebut dengan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Sistem UKT ini mulai berlaku di PTN sejak tahun ajaran 2013/2014.
Sistem UKT membuat mahasiswa hanya akan membayar satu jenis biaya di setiap semesternya tanpa adanya biaya tambahan lainnya.
Di setiap PTN, rata-rata besaran UKT-nya selalu sama, walaupun sudah di semester akhir.
Meski begitu, UKT terbagi ke dalam beberapa golongan, mulai dari yang paling murah sampai yang paling mahal.
Perbedaan besaran UKT yang diterima oleh mahasiswa bergantung pada tingkat ekonomi mahasiswa.
Jadi, sebelum mengetahui besaran UKT yang didapat, mahasiswa lebih dahulu akan mengisi data-data tertentu saat melakukan pendaftaran ulang.
Penghasilan orang tua menjadi pertimbangan penting dalam penentuan UKT.
Berbeda halnya di perguruan tinggi swasta (PTS) yang di mana biaya kuliah per semesternya tidak mencakup biaya tambahan lainnya.
Baca Juga: Biaya Kuliah Negeri per Semester Tahun 2023 di UB