adjar.id - Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah mempunyai sumber pendapatan atau sumber penerimaan.
Sumber penerimaan ini bisa berasal dari pemerintah pusat ataupun dari pendapatan asli daerah.
O iya, APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Istilah ini merujuk pada dokumen perencanaan dan pengendalian keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah di Indonesia.
APBD mencakup proyeksi pendapatan dan belanja yang akan dihasilkan dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam satu periode anggaran tertentu, biasanya satu tahun.
APBD memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, Adjarian.
Sebab APBD memberikan dasar hukum bagi pengelolaan keuangan daerah serta mengatur alokasi dana untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Sumber penerimaan daerah dapat bervariasi antar daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.
Nah, berikut sumber-sumber penerimaan daerah.
Yuk, kita pelajari bersama!
"APBD adalah suatu dokumen perencanaan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dalam suatu periode tertentu."
Baca Juga: Fungsi dan Landasan Hukum APBD