Kepala BSKAP, perubahan SNPMB 2024 yang pertama adalah adanya perbaikan dari sisi akuntabilitas dan transparansi di jalur mandiri.
Ada banyak perubahan penguatan klausul yang berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi jalur mandiri sesuai Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023.
Permendikbudristek No.62 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendikbud No. 48 Tahun 2022.
2. Optimalisasi Kuota SNPB dan SNBT
Perubahan kedua adalah adanya optimalisasi kuota untuk seleksi jalur nasional, baik melalui SNBP maupun SNBT.
Perubahan ketentuan ini adalah bagi calon mahasiswa yang telah diterima di jalur SNBP, tidak bisa lagi mendaftar atau menerima di jalur SNBT atau jalur Mandiri.
Menurut kepala BSKAP, siswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan SNMPTN 2022 tidak bisa mendaftar di jalur SNBT 2024.
Selain itu, siswa yang telah lulus SNBP 2024 juga tidak bisa mendaftar di seleksi jalur Mandiri PTN.
Siswa yang telah lulus jalur SNBT 2024 dan sudah mendaftar ulang di PTN yang dituju, tidak bisa diterima lagi di jalur Mandiri 2024 di PTN mana saja.
Kebijakan ini ditetapkan agar tidak merugikan calon mahasiswa yang ada di bawah ambang batas cutt off, baik di SNBP maupun SNBT.
3. Perubahan Pilihan Jumlah Prodi
Baca Juga: Cara Cek Hasil UTBK SNBT 2023, Berikut Langkah-langkahnya