Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik bangsa Indonesia tercermin juga dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara.
Keputusan-keputusan yang ada diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Kerja Sama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi digambarkan pada pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional, sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Artinya, setiap wajib pajak secara bersama-sama membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkan.
Selain itu, ada juga wujud badan usaha, yaitu koperasi yang pengelolaannya berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan.
Kerja Sama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara perlu diwujudkan oleh setiap warga negara dengan cara kerja sama.
Contohnya, sikap bela negara, yaitu sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam melindungi dan mempertahankan negara.
Pada Pasal 30 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Kerja Sama Antarumat Beragama
Kerja sama antarumat beragama sangat penting untuk dilakukan demi mewujudkan kerukunan hidup.
Baca Juga: 5 Nilai Penting Kerja Sama dan Gotong Royong, Materi PPKn Kelas VII Kurikulum Merdeka