5 Tugas dan Wewenang MPR yang Ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 22 November 2023 | 07:30 WIB
Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945. (Freepik)

adjar.id - MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah salah satu lembaga negara Indonesia.

MPR terdiri atas pemimpin, badan pekerja, serta komisi.

Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.

Dalam pelaksanaannya, sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa.

Sidang umum ialah rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR.

Sedangkan, sidang istimewa, yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan di luar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja.

Sebagai lembaga negara tertinggi, tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut tugas dan wewenang MPR.

"MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, salah satu lembaga negara Indonesia."

Tugas dan Wewenang MPR yang Ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945

1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1).

2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 ayat 2).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR