Aturan Terikat Penulisan Pantun, Materi Bahasa Indonesia Kelas V Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Pantun merupakan karya sastra asli Indonesia yang unik. (Freepik)

adjar.id - Indonesia adalah negara yang kaya, salah satunya dalam bidang sastra.

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas sastra asli Indonesia yaitu pantun.

Pasti Adjarian sudah tidak asing dengan pantun, kan?

Pantun merupakan karya sastra yang termasuk ke dalam puisi lama.

Sebagai puisi lama, pantun memiliki beberapa aturan terikat dalam penulisannya.

Hal ini merupakan ciri khas dari karya sastra jenis puisi lama.

Lalu apa saja aturan yang mengikat penulisan pantun?

Di bawah ini adalah pembahasannya.

Yuk, simak bersama!

Aturan Terikat Penulisan Pantun

Pantun memiliki aturan terikat dalam penulisannya.

Hal ini perlu diperhatikan saat kita akan membuat pantun.

Baca Juga: Apa Itu Teks Pantun? Berikut Pengertian, Ciri-Ciri, dan Strukturnya

Nah, berikut aturan terikat penulisan pantun:

1. Setiap baris pantun terdiri dari empat baris.

2. Baris pertama dan kedua merupakan sampiran.

3. Baris ketiga dan keempat merupakan isi.

4. Sampiran dan isi tidak perlu berhubungan.

5. Pantun memiliki rima dengan pola yang khas, sebagai berikut:

- ABAB, jika pasangan baris pertama dengan ketiga, dan baris kedua dengan keempat memiliki akhir bunyi yang sama.

Contoh:

Ikan berenang di lautan

Sesekali ia menabrak batu

Barang siapa yang berkelebihan

Baca Juga: 5 Ciri Pantun, Salah Satunya Tiap Bait Terdiri dari Empat Baris

Hendaknya ia suka membantu

- AAAA, jika seluruh baris dari pertama hingga keempat memiliki akhir bunyi yang sama.

Contoh:

Pohon meranti di tengah hutan

Tumbuh rimbun memberi keteduhan

Setiap manusia punya kekurangan

Jangan jadikan sebagai hinaan

Nah, itulah aturan terikat penulisan pantun.

Coba Jawab!
Kenapa pantun memiliki aturan terikat dalam penulisannya?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Bahasa Indonesia Bergerak Bersama SD Kelas V Karya Evy Verawaty, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!