adjar.id - Pernahkah Adjarian melihat kendaraan seperti mobil dengan pelat berwarna merah?
Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki warna dasar yang berbeda-beda, ada yang berwarna hitam, putih, kuning, dan merah.
Kendaraan berupa motor atau mobil dengan pelat merah merupakan tanda bahwa kendaraan itu adalah kendaraan milik instansi pemerintah atau negara.
Jadi, mobil pelat merah adalah mobil berupa kendaraan dinas yang digunakan oleh para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menunjang kegiatannya.
Tonton video ini, yuk!