4 Prinsip Kedaulatan Negara, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Di Indonesia terdapat empat prinsip kedaulatan negara. (adjar.id/mk)

adjar.id - Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum, Adjarian.

Artinya, kedaulatan rakyat di Indonesia tidak bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan memiliki aturan dan batasan berdasarkan Undang-Undang.

Menurut KKBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan rakyat yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila, bukan kedaulatan rakyat yang liberal seperti di negara-negara Eropa.

Nah, untuk lebih memahami lagi tentang kedaulatan rakyat, kita bisa melihat prinsip-prinsip kedaulatan negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum."

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).

3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C).

4. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Baca Juga: Jawab Soal 4 Macam Kedaulatan