adjar.id - Suprastruktur politik termasuk komponen yang ada di dalam sistem politik suatu negara.
Suprastruktur politik menjadi wujud politik secara formal yang menjalankan roda pemerintahan di suatu negara, termasuk negara Indonesia.
Suprastruktur politik adalah segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan alat kelengkapan negara.
Alat kelengkapan negara ini mencakup kekuasaan, kedudukan, tugas pembentukan, wewenang, dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara.
O iya, suprastruktur politik sering juga disebut sebagai lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai pusat kekuasaan formal negara, suprastruktur politik memiliki peranan penting, Adjarian.
Badan suprastruktur politik berwenang dalam mengelola kehidupan politik rakyat dalam sektor infrastruktur negara.
Yuk, simak pembahasan pengelompokan badan suprastruktur politik di Indonesia berikut ini!
"Suprastruktur politik merujuk pada elemen-elemen politik yang berada di atas atau di luar struktur politik formal."
Pengelompokan Badan Suprastruktur Politik
Badan suprastruktur politik di Indonesia dikelompokan menjadi:
Baca Juga: 5 Perbedaan Infrastruktur dan Suprastruktur Politik
1. Lembaga Tinggi Negara
Lembaga tinggi negara sebagai badan suprastruktur politik terbagi menjadi:
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
2. Lembaga Independen Negara
Lembaga independen negara sebagai badan suprastruktur politik terbagi menjadi:
- Komisi Pemilihan Umum
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
- Komisi Perempuan
- Komisi Penyiaran Indonesia
3. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif sebagai badan suprastruktur politik terbagi menjadi:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II
4. Lembaga Setingkat Kementerian
Lembaga setingkat kementerian sebagai badan suprastruktur politik terbagi menjadi:
- Kementerian
- Dirjen
- Direktorat
Baca Juga: Apa Saja Lembaga Infrastruktur Politik di Indonesia?
- Lembaga
- Dinas
- Kecamatan
5. Lembaga Partai Politik
Lembaga partai politik sebagai badan suprastruktur politik merupakan partai politik yang sudah menjadi anggota legislatif.
"Badan suprastruktur politik di Indonesia dikelompokan menjadi lembaga tinggi negara, lembaga independen negara, lembaga legislatif, lembaga setingkat kementerian, dan lembaga partai politik."
Nah, itulah pembahasan tentang pengelompokan badan suprastruktur politik di Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa itu lembaga suprastruktur politik? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.