Mengapa KIP Kuliah Tidak Disebut sebagai Beasiswa?

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 10 Juli 2023 | 14:00 WIB
KIP Kuliah adalah program untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki masalah finansial. (Unsplash)

adjar.id - Mungkin Adjarian banyak yang sudah tidak asing dengan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah adalah salah satu program pemerintah untuk mendukung kemajuan sumber daya manusia dan pendidikan di Indonesia.

KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu warga Indonesia memperoleh pendidikan hingga perguruan tinggi.

O iya, KIP Kuliah ini tidak disebut sebagai beasiswa, Adjarian.

Mengapa begitu, ya?

KIP Kuliah Tidak Disebut Beasiswa

Berdasarkan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan berupa dana kepada siswa berprestasi.

Beasiswa dapat diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi dengan pertimbangan utama adalah prestasi dan potensi akademik.

Sementara KIP Kuliah diberikan secara khusus untuk siswa lulusan SMA berprestasi agar dapat melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi, dengan pertimbangan utama adalah keterbatasan kemampuan ekonomi.

Syarat berprestasi pada seleksi KIP Kuliah dibuat dengan tujuan memastikan penerima KIP Kuliah adalah siswa yang mempunyai potensi serta kemauan untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, Adjarian.

Kelayakan calon penerima KIP Kuliah akan diverifikasi dan setelah dinyatakan lolos akan menerima sejumlah keuntungan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2023?