adjar.id - Badan usaha milik swasta atau BUMS merupakan salah satu jenis badan usaha di Indonesia.
BUMS adalah perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak swasta atau individu yang bukan merupakan bagian dari pemerintah.
Tujuan dari BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan dan melayani kebutuhan pasar atau konsumen.
BUMS memiliki kepemilikan, pengendalian, dan keputusan yang dilakukan oleh individu atau kelompok swasta yang mendirikan perusahaan tersebut.
Mereka jugalah yang bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan yang maksimal.
O iya, BUMS juga ikut berperan untuk menciptakan lapangan kerja, menghasilkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Akan tetapi, untuk mendirikan usaha dalam BUMS ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, Adjarian.
Nah, berikut tahapan mendirikan usaha dalam BUMS.
"BUMS beroperasi dalam kerangka hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dan menciptakan persaingan yang sehat."
Tahapan Mendirikan Usaha dalam BUMS
Beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan perusahaan BUMS, yaitu:
1. Mengurus Akta Pendirian
Baca Juga: Badan Usaha Milik Swasta: Jenis dan Peran, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka