adjar.id - Contoh badan usaha milik daerah di Indonesia sangatlah beragam.
Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Landasan operasional yang digunakan oleh BUMD ini, yaitu Undang-Undang No.5 Tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017.
Menurut UU No.5 Tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan sebagai penyertaan modal daerah atau BUMD.
BUMD bisa didirikan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah kota/kabupaten maupun pemerintah provinsi, Adjarian.
O iya, ada jenis BUMD, yaitu perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah.
Berikut beberapa contoh BUMD.
"Peran dari BUMD ini, di antaranya membuka lapangan pekerjaan di daerah dan menyediakan barang/jasa bagi kebutuhan masyarakat."
Contoh Badan Usaha Milik Daerah
1. Bank Pembangunan Daerah
Bank Pembangunan Daerah atau BPD merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki oleh daerah.