Mengenal Tugas dan Wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia

By Nabil Adlani, Senin, 22 Mei 2023 | 14:00 WIB
Pengadilan Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang. (pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang menjadi kodrat manusia dan bersifat universal.

Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.

Nah, untuk menjamin penegakan hak asasi manusia, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, Adjarian.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia berat.

Pengadilan Hak Asasi Manusia ini bersifat khusus dan berada di lingkungan peradilan umum.

Di Indonesia, sampai saat ini ada empat Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan Hak Asasi Manusia ini memiliki tugas dan wewenang sendiri.

Berikut pembahasannya.

"Pengadilan Hak Asasi Manusia dibuat oleh pemerintah demi menegakkan HAM di Indonesia."

Tugas dan Wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Selain mengatur penegakan hak asasi manusia dalam hukum negara, pemerintah juga ikut melindungi setiap HAM dari warga negara.

Hal ini dilakukan dengan membuat lembaga perlindungan hak asasi manusia yang disebut sebagai Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran HAM?