Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi landasan bangsa Indonesia yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
"..., maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"
3. Sila Ketiga
Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia yang artinya persatuan bagi seluruh bangsa Indonesia yang ada di wilayah Indonesia.
Persatuan ini didorong agar dapat mencapai kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka dan berdaulat.
Keberagaman suku, bahasa, budaya, agama, dan lain sebagainya menjadi kekayaan tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Keberagaman inilah yang harus dipupuk terus agar tidak menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan dalam diri bangsa Indonesia.
4. Sila Keempat
Berdasarkan sila keempat ini, negara Indonesia menganut paham demokrasi.
Paham demokrasi adalah paham kenegaraan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Nah, asas demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Baca Juga: Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara