Dasar hukum kementerian secara rinci terdapat dalam Pasal 17 UUD 1946 ayat 1 sampai 3.
Sementara itu, dasar hukum dari lembaga pemerintah non kementerian, yaitu:
- Keppres No. 103 Tahun 2001.
- Keppres No. 3 Tahun 2002.
- Keppres No. 46 Tahun 2002.
- Keppres No. 30 Tahun 2003.
- Keppres No. 9 Tahun 2004.
- Perpres No. 64 Tahun 2005.
- Perpres No. 1456 Tahun 2015
"Perbedaan kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian, di antaranya perbedaan pengertian, perbedaan fungsi, dan perbedaan dasar hukum."
Nah, itulah beberapa perbedaan dari kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian.
Baca Juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Indonesia
Coba Jawab! |
Apa dasar hukum kementerian negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.