Ketentuan Tanam Paksa
Van den Bosch merupakan Gubernur Jenderal yang mencanangkan sistem dan program tanam paksa di Jawa.
Secara umum, tanam paksa mewajibkan petani untuk menanam tanaman-tanaman yang bisa diekspor ke pasar dunia.
Jenis tanaman yang menjadi komoditas dari tanam paksa ini, di antaranya kopi, tebu, tembakau, dan nila.
Ketentuan tentang tanam paksa telah diatur dalam Lembaran Negara atau Staatsblad Tahun 1834 No.22.
Berikut ini beberapa ketentuan tentang tanam paksa:
1. Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan tanam paksa.
2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan taman paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
3. Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tanam paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4. Tanah yang disediakan untuk tanam paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5. Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan tanam paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.
Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.