adjar.id - Hak warga negara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Hak merupakan semua hal yang didapatkan atau diperoleh oleh setiap manusia.
Hak ini bisa berupa kekuasaan atau kewenangan seseorang agar bisa melakukan sesuatu, Adjarian.
Nah, hak warga negara sendiri adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota negara.
Berbeda dengan hak asasi manusia yang bersifat universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Jadi, tidak semua hak warga negara termasuk dalam hak asasi manusia, tetapi semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 serta hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan perundang-undangan di bawahnya.
O iya, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak warga negara.
"Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan karena posisinya seseorang sebagai anggota negara."
Hak Warga Negara
Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak warga negara Indonesia, yaitu:
1. Pasal 27 Ayat 1
Baca Juga: Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan".
2. Pasal 27 Ayat 2
Pasal 27 ayat 2 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
3. Pasal 27 Ayat 3
Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
4. Pasal 28A
Pasal 28A berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
5. Pasal 28B Ayat 1
Pasal 28B ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".
6. Pasal 28B Ayat 2
Pasal 28B ayat 2 berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 1.3 Perwujudan Hak Warga Negara
7. Pasal 28C Ayat 1
Pasal 28C ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
8. Pasal 28C Ayat 2
Pasal 28C ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
9. Pasal 28D Ayat 1
Pasal 28D ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
10. Pasal 28I Ayat 1
Pasal 28I ayat 1 berbunyi, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".
11. Pasal 30 Ayat 1
Pasal 30 ayat 1 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
12. Pasal 31 Ayat 1
Baca Juga: 22 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara di Kehidupan Sehari-hari
Pasal 31 ayat 1 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
"Pasal-pasal dalam UUD 1945 banyak yang mengatur tentang hak warga negara, di antaranya pasal 27, 28, dan 30 UUD 1945."
Itulah beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak warga negara Indonesia.
Coba Jawab! |
Mengapa hak warga negara tidak bersifat universal? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018 karya Yusnawan Lubil dan Mohamad Sodeli.
Tonton juga video ini, yuk!