adjar.id - Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang disebut dengan kewajiban warga negara.
Secara sederhana kewajiban diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara kewajiban warga negara adalah perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara.
Perbuatan atau tindakan ini sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Adjarian.
Berbeda dengan kewajiban asasi, kewajiban warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang dimiliki seseorang.
Meski begitu, konsep kewajiban warga negara mempunyai cakupan yang luas karena meliputi kewajiban asasi.
Sebagai warga negara, kewajiban ini harus dilakukan agar bisa menerima haknya.
O iya, menurut Koerniatno S, warga negara sendiri adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negara.
Warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal balik kepada negaranya.
Yuk, kita simak contoh perwujudan kewajiban warga negara berikut ini, Adjarian!
"Kewajiban warga negara telah diatur dalam perundang-undangan negara yang berlaku."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 1 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara