adjar.id - Terdapat berbagai jenis flora yang dilindungi di Indonesia, salah satunya bunga Rafflesia arnoldii atau sering disebut dengan bunga bangkai.
Ternyata, selain bunga jenis tersebut terdapat beberapa jenis bunga rafflesia yang dilindungi oleh negara, Adjarian.
Aturan perlindungan flora tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
Peraturan tersebut berisi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Nah, berikut jenis-jenis bunga rafflesia yang dilindungi di Indonesia.
Simak, yuk!
13 Jenis Bunga Rafflesia yang Dilindungi di Indonesia
1. Rafflesia arnoldii
Nama Indonesia: Padma raksasa
2. Rafflesia bengkuluensis
Nama Indonesia: Rafflesia bengkulu
Baca Juga: Apakah Bunga Bangkai dan Bunga Rafflesia Itu Berbeda?