Diperingati Setiap 9 Maret, Ini Sejarah Hari Musik Nasional

By Nabil Adlani, Selasa, 7 Maret 2023 | 07:00 WIB
Sejarah Hari Musik Nasional tidak lepas dari hidup WR Supratman yang merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (Dok. Kemdikbud)

  

Akan tetapi, Putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada 29 Maret 2007 menetapkan 9 Maret sebagai hari Lahir WR. Supratman dan sudah disetujui pihak keluarga WR Supratman.

Rasa tertarik WR Supratman terhadap seni berawal saat bibinya mengenalkan WR Supratman kepada musik.

Sejak tahun 1914 setelah lulus sekolah dasar, WR Supratman sering ikut kakaknya tinggal di Sulawesi.

Di sanalah dirinya mulai mengulik nada dan ritme, syair, sampai merangkai lirik yang mengandung semangat nasionalisme.

Pada tahun 1924, WR Supratman berhasil menyelesaikan lirik lagu Indonesia Raya yang kemudian pertama kali diperdengarkan kepada orang banyak pada Kongres Pemuda tahun 1928.

Dengan menggunakan biola dari Van Eldik, WR Supratman memperdengarkan lagu tersebut.

Sampai saat ini, lagu tersebut dijadikan sebagai lagu kebangsaan Indonesia dan terus berkumandang saat peringatan Hari Kemerdekaan dan upacara bendera.

Nah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres No. 10 Tahun 2013.

Keppres tersebut menyatakan bahwa musik merupakan ekspresi yang sifatnya universal juga multidimensional.

Musik juga dipercaya dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur dalam diri manusia, sehingga memiliki peran yang besar dalam pembangunan nasional.