Periksa apakah kalian dapat menjawab pertanyaan setelah itu.
Panglima Kodam Bukit Barisan Mayjen Istu Hari Subagio berjanji akan menindak tegas setiap anggota TNI yang terlibat penebangan liar dan/atau pembakaran hutan di kawasan konservasi hutan Sumatera Utara.
TNI menjadi sangat tegas dengan penebang liar.
Dua hari lalu, Mayor Jenderal Subagio memberikan sambutan dalam upacara pelepasan seorang prajurit TNI.
Dalam upacara tersebut Subagio mengatakan bahwa tidak ada tentara atau pegawai negeri yang kebal hukum.
Prajurit TNI, Panglima yang bertugas di pos komando militer (Korem) Wira Bima di Pekanbaru, Riau, diberhentikan secara tidak hormat dari Angkatan Darat.
Ia dinyatakan bersalah terlibat dalam pembalakan liar dan pembakaran lahan hutan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Subagio mengatakan, Panglima TNI layak diberhentikan dari TNI karena berulang kali melakukan pelanggaran tersebut.
Pada tahun 2000, ia dijatuhi hukuman tiga bulan dan 15 hari penjara karena menimbun bahan bakar.
Tiga tahun kemudian, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta karena pembalakan liar dan pembakaran hutan di Riau.
Nah, itulah terjemahan transkrip teks listening mengenai illegal logging.
Baca Juga: Jawab Soal Download a News Item Text, Bahasa Inggris Kelas XII Chapter 5