adjar.id - Dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Lembar Aktivitas 11 di halaman 196.
Pada soal tersebut, kita diminta menjawab beberapa pertanyaan tentang lembaga jasa keuangan khusus.
Nah, pada artikel ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian. Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Lembaga jasa keuangan khusus terdiri atas beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang sifatnya khusus.
Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah.
Lembaga jasa keuangan khusus ini meliputi:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
2. Perusahaan pergadaian, baik swasta maupun negeri.
3. Lembaga penjamin.
4. Perusahaan sekunder perumahan.
5. PT. Permodalan Nasional Madani.
Baca Juga: Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka