adjar.id - Dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Lembar aktivitas 10 di halaman 195.
Soal tersebut memuat lima pertanyaan tentang lembaga pembiayaan.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga pembiayaan ini memiliki peran penting dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana bagi masyarakat untuk membiayai investasi pembangunan.
Jadi, lembaga pembiayaan ini menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran atau kredit, Adjarian.
Lembaga pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan pembiayaan infrastruktur.
Ketiganya memiliki fungsinya masing-masing dan beberapa produk yang ditawarkan.
O iya, fungsi dari lembaga pembiayaan sangat beragam, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai fasilitas penyediaan dana.
Hadirnya lembaga pembiayaan dalam perekonomian juga telah diatur dalam Peraturan Presiden No.9 Tahun 2009.
Sekarang kita simak pembahasan soal Lembar Aktivitas 10 tentang lembaga pembiayaan berikut ini, yuk!
Baca Juga: Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka