Sistem Ekonomi Kerakyatan: Prinsip dan Wujud

By Nabil Adlani, Kamis, 29 Desember 2022 | 11:30 WIB
Indonesia menerapakan sistem ekonomi kerakyatan untuk mencegah ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi. (unsplash/mz romadhoni)

adjar.id - Sistem ekonomi kerakyatan diberlakukan sebagai strategi mengatasi ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi.

Sistem ekonomi nasional juga bisa memperkuat kemandirian bangsa Indonesia dalam berbagai hal.

Sistem ekonomi yang diterapkan oleh setiap negara dapat memengaruhi kekuatan dan kondisi ekonomi negara tersebut.

Indonesia sudah lama mengimplementasikan sistem ekonomi kerakyatan, Adjarian.

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan suatu konsep politik dalam bidang perekonomian. Pencetusnya adalah Moh. Hatta.

Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang dalam pelaksanaannya didasari atas kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Sistem ini diharapkan dapat ditegakkan di Indonesia sehingga manfaat yang didapat bisa dirasakan untuk bersama bukan hanya bagi satu pihak saja.

Menurut pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan dimaknai sebagai sistem perekonomian yang bertujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.

Sistem ekonomi kerakyatan ini berlandaskan pada ekonomi rakyat yang menjadi kekuatan utamanya.

Berikut prinsip dan wujud sistem ekonomi kerakyatan.

"Sistem ekonomi kerakyatan merupakan strategi untuk mengatasi ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi."

Baca Juga: Sistem Ekonomi Tradisional: Kelebihan dan Kekurangan