Laporan Keuangan: Jenis dan Tujuan

By Nabil Adlani, Rabu, 28 Desember 2022 | 15:20 WIB
Laporan keuangan memberikan berbagai informasi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. (pexels/Karolina Grabowska)

adjar.id - Laporan keuangan termasuk dalam kegiatan akuntansi.

Bagi suatu perusahaan, dasar hukum pelaksanaan akuntansi atau pembukuan di Indonesia sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD.

Selain itu, juga telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28.

Dalam menyusun laporan keuangan, diperlukan konsep dasar akuntansi, Adjarian.

Konsep dasar akuntansi terdiri atas konsep kesatuan usaha, konsep biaya, konsep harga perolehan, konsep periode akuntansi, konsep satuan moneter, dan konsep prinsip keandalan.

O iya, laporan keuangan adalah laporan yang dibuat oleh perusahaan pada akhir periode akuntansi.

Laporan keuangan ini memberikan berbagai informasi yang diperlukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Keuangan menjadi unsur terpenting dalam suatu bisnis yang dapat menentukan usaha bisa berkembang atau tidak.

Maka dari itu, dalam mengelola bisnis harus memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Laporan keuangan biasanya dibuat oleh akuntan, karena dalam menyusunnya dibutuhkan ketepatan dan kecermatan.

"Laporan keuangan dibuat untuk mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan secara keseluruhan."

Baca Juga: Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus dalam Ekonomi