adjar.id - Menyelesaikan sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Sengketa internasional merupakan salah satu dampak negatif dari adanya hubungan internasional yang terjalin antarnegara.
Sengketa internasional ini biasanya melibatkan dua negara atau lebih terhadap suatu masalah internasional.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya berbagai kewajiban dalam perjanjian.
Beberapa hal yang bisa menyebabkan sengketa internasional di antaranya masalah sumber daya alam, perbatasan, kerusakan lingkungan, status kepemilikan pulau, dan sebagainya.
Nah, jika terjadi sengketa internasional, maka proses penyelesaiannya dilakukan melalui hukum internasional, Adjarian.
Dalam hukum internasional, ada dua cara penyelesaian sengketa yang dikenal, yaitu penyelesaian melalui perang dan melalui jalur damai.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional mulai menyadari tentang bahayanya perang dan mulai menggunakan jalur damai.
Yuk, simak pembahasan mengenai cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai berikut ini!
"Sengketa internasional bisa terjadi karena beberapa sebab, salah satunya status kepemilikan pulau di antara dua negara."
Baca Juga: Jawab Soal Bentuk Dukungan terhadap Upaya Bangsa Indonesia Mewujudkan Perdamaian Dunia
Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional secara Damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau perang.
Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa peperangan, Adjarian.
Hal ini juga tertera di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang mewajibkan setiap anggota negara untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
Berikut beberapa cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai, yaitu:
1. Negosiasi
Cara negosiasi merupakan penyelesaian sengketa paling sederhana dan dianggap tradisional, akan tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik.
Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, tetapi fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan bagi pihak terkait.
Adanya perbedaan persepsi antarkedua belah pihak akan mendapatkan jalan keluar dan memungkinkan untuk dipecahkan.
Akan tetapi, jika salah satu pihak menolak cara ini, maka akan mengalami jalan buntu untuk penyelesaian sengketa.
2. Mediasi dan Jasa-Jasa Baik
Baca Juga: Faktor Penyebab Hubungan Internasional Terjadi di Dunia
Mediasi tidak jauh berbeda dengan negosiasi, hanya saja yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan.
Nah, komunikasi bagi pihak ketiga ini disebut dengan jasa-jasa baik atau good offices.
Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam berbagai usaha mencari solusi yang tepat.
Hal ini dilakukan agar dapat memperoleh kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi dapat terlaksana jika pihak yang bersengketa sepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga dan menerima berbagai syarat tertentu yang diberikan oleh pihak bersengketa.
3. Konsiliasi
Konsiliasi memiliki dua arti, yang pertama adalah suatu metode dalam proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu perantara negara lain.
Sementara pengertian kedua adalah suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komiter untuk membantu laporan investigasi.
4. Penyelidikan
PBB pada 18 Desember 1967, mengeluarkan resolusi kepada anggotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode pencarian fakta.
Metode ini meniscayakan penyelidikan, yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti yang menjadi pangkal sengketa.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama yang Dilakukan Bangsa Indonesia terhadap Perdamaian Dunia
Kemudian, komisi itu mengungkapkannya sebagai fakta disertai cara penyelesaiannya.
5. Penyelesaian di Bawah Naungan Organisasi PBB
Dalam pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah untuk memelihara perdamian dan keamanan internasional.
PBB mempunyai lembaga International Court of Justice atau ICJ yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan.
Dewan Keamanan diberi kewenangan untuk melakukan berbagai upaya terkait penyelesaian sengketa.
"Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di antaranya melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB."
Itulah beberapa cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan sengketa internasional? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |