Berikut beberapa lembaga penunjang pasar modal.
1. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
2. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan syarat kolektif saham, dan lainnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
4. Penasihat Investasi
Penasihan investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi tatapi tidak mengelola dana investasi.
5. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
Baca Juga: Langkah-Langkah Perusahaan yang Ingin Go Public dalam Pasar Modal