Lembaga politik mempunyai tiga fungsi yang utama, yaitu:
1. Menjaga Ketertiban Dalam negeri
Lembaga politik mempunyai fungsi untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat di dalam negeri.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan wewenang yang dimiliki oleh lembaga politik, baik yang dilakukan secara koersif maupun persuasif.
Dalam kehidupan, lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum untuk membantu menyelesaikan konflik di masyarakat secara adil.
2. Melaksanakan Kesejahteraan Umum
Lembaga politik berfungsi untuk melaksanakan dan merencakan pelayanan-pelayanan pokok sosial dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Misalnya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Pendistribusian ini menjadi tugas lembag politik untuk melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
3. Menjaga Keamanan Negara
Baca Juga: 5 Fungsi Pokok Pranata Politik sebagai Lembaga Sosial