Bagaimana Ketentuan Penjadwalan Ulang ANBK untuk SD, SMP, dan SMA/SMK?

By Rahwiku Mahanani, Senin, 14 November 2022 | 09:00 WIB
Penjadwalan ulang ANBK 2022 dilakukan dalam dua gelombang. (needpix)

adjar.id - Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 untuk jenjang SD, SMP, ataupun SMA/SMK beberapa ada yang mengalami penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang ANBK pada sejumlah satuan pendidikan dilakukan akibat adanya kendala teknis pada saat ujian.

O iya, meski dijadwalkan ulang, persyaratan pelaksanaan ANBK masih sama seperti aturan sebelumnya, Adjarian.

ANBK tidak hanya diikuti oleh siswa, tetapi juga diikuti oleh guru dan kepala sekolah.

Siswa yang mengikuti ANBK adalah siswa kelas 5, 8, dan 11 yang dipilih secara acak.

Jumlah siswa yang mengikuti ANBK adalah maksimal 30 orang per kelas untuk jenjang SD/MI/sederajat dan 45 orang per kelas untuk jenjang SMP/MTs/sederajat serta SMA/SMK/sederajat.

Kemudian setiap jenjang diperlukan 5 orang siswa sebagai cadangan.

Jadwal ANBK 2022 sebelumnya dilaksanakan secara bergantian dari jenjang SMA/SMK, SMP, dan terakhir jenjang SD.

ANBK untuk jenjang SMA/SMK digelar pada 29 Agustus sampai 1 September 2022.

ANBK jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada 19 sampai 22 September 2022.

Sedangkan ANBK untuk SD dilakukan pada 31 Oktober sampai 3 November 2022.

Baca Juga: Pakta Integritas ANBK untuk Siswa dan Kepala Sekolah