Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan, dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu, negara memiliki kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negara untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena bisa mewujudkan hal-hal berikut.
1. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara ataupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud jika aturan yang berlaku tidak ditegakkan oleh masyarakat atau aparat penegak hukum.
“Hukum memiliki kekuasaan yang mutlak dalam mengatur pergaulan manusia, yang disebut sebagai supremasi hukum.”
2. Tegaknya Keadilan
Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia