Berlaku hingga 21 November, Ini Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali

By Jestica Anna, Rabu, 9 November 2022 | 15:40 WIB
Sejumlah aturan kembali diterapkan seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali. (Unsplash/MartinSanchez)

adjar.id - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali.

PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali ini dilaksanakan mulai 8 hingga 21 November 2022, Adjarian.

Pelaksanaan PPKM dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 yang kian meningkat.

Dilansir dari Kompas.tv, jumlah kasus harian COVID-19 mencapai angka 6.601 per Selasa (8/11/2022).

Jumlah ini cukup besar mengingat sebelumnya kasus COVID-19 di Indonesia sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19, seperti protokol kesehatan yang semakin longgar, vaksinasi booster yang belum menyeluruh, dan munculnya varian Omicron XBB.

Dengan adanya PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali, sejumlah pembatasan pun dijalankan.

Peraturan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negerti No. 47 Tahun 2022.

Seperti apa aturan-aturannya?

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali

Wilayah Perkantoran, Pasar, Warung Makan, dan Mal

Baca Juga: Arti Status PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4