Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ikut berpartisipasi merupakan salah satu bukti keyakinan terhadap perlindungan dan penegakan hukum.
Wujud partisipasi tersebut ialah dengan menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum, Adjarian.
Nah, ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan melalui perilaku.
Meski begitu, perilaku tersebut juga harus sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara.
Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesdaran hukum yang dimiliki oleh orang tersebut.
Kepatuhan hukum memiliki arti bahwa seseorang mempunyai kesadaran untuk:
1. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang belaku.
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada.
3. Menegakkan kepastian hukum.
“Partisipasi dalam perlidungan dan penegakan hukum dilakukan melalui perilaku nyata dalam diri seseorang.”