Mengenal Bentuk Perlindungan Hukum Preventif dan Represif

By Jestica Anna, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Perlindungan hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. (Pexels)

adjar.id - Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?

Perlindungan hukum adalah sebuah upaya memberikan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan membuat peraturan.

Ada dua jenis bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.

Kedua jenis perlindungan hukum tersebut dibuat oleh badan resmi yang memiliki kewenangan.

Jika terdapat warga negara yang melanggar, maka akan dikenakan tindakan hukum.

Adanya perlindungan hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.

Masyarakat akan merasa terlindungi dari pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum preventif dan represif?

Bentuk Perlindungan Hukum

1. Perlindungan Hukum Preventif

Perlindungan hukum preventif adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum: Wujud dan Faktor

Nah, perlindungan hukum preventif ini diwujudkan dalam bentuk perturan perundang-undangan.

Tujuannya untuk memberikan batasan-batasan warga negara Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

2. Perlindungan Hukum Represif

Perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum yang berupa denda, penjara, dan hukuman tambahan.

Berbeda dengan sebelumnya, perlindungan hukum represif hanya diberikan apabila sudah terjadi suatu pelanggaran.

Hukum yang diberikan pun juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh Praktik Perlinidungan Hukum di Indonesia

Berikut beberapa contoh praktik perlindungan hukum di Indonesia.

1. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

2. Perlindungan konsumen yang ada dalam UU No. 8 Tahun 1999.

Selain itu, perlindungan hukum juga tetap diberikan kepada tersangka yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Hal ini berhubungan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi supaya sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah penjelasan dua bentuk perlindungan hukum, yakni preventif dan represif.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?
Petunjuk: Cek halaman 1.