Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan hukum diartikan sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Selain itu, juga memberi perlindungan kepada warganya agar semua hak sebagai warga negara tidak dilanggar.
Nah, bagi yang melanggar hak warga negara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Adjarian.
Sehingga, suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum jika mengandung beberapa unsur berikut.
1. Jaminan kepastian hukum.
2. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
3. Adanya sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar.
4. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, ada banyak macam perlindungan, di antaranya perlindungan hukum terhadap konsumen yang diatur dalam UU RI No.8 tahun 1999.
Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum