Sifat-Sifat Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII

By Jestica Anna, Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Terdapat beberapa sifat yang melekat pada norma hukum, seperti berifat perintah, melarang, memaksa, mengikat, dan mengatur. (Piqsels)

adjar.id - Norma hukum dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu, norma hukum memiliki sejumlah sifat yang melekat.

Setiap orang perlu memahami dan mematuhi sifat-sifat norma hukum tersebut, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau latar belakang lainnya.

Norma hukum adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara.

Semua aturan-aturan yang ada di dalamnya bersifat mutlak, tidak ada yang dapat menawarnya.

Jika dilanggar, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan, seperti denda atau hukuman penjara.

Selain itu, semua aturan juga terikat dengan sifat dari norma hukum itu sendiri.

Nah, apa saja sifat-sifat norma hukum?

"Norma hukum adalah aturan resmi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat."

Sifat-Sifat Norma Hukum

1. Bersifat Perintah

Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat