Tindak kriminal dapat menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, dan lain sebagainya.
Tindakan ini mencakup juga semua kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti makar, korupsi, terorisme, dan subversi.
Pesatnya pembangunan di segala bidang kehidupan, tindak kriminal terus berkembang, baik dari kuantitas, kualitas, ataupun jenisnya.
Beberapa perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal di antaranya pencurian, intimidasi, perampokan, pelanggaran ekonomi, korupsi, penculikan, dan lainnya.
“Tindak kriminal merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.”
4. Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja dirumuskan sebagai suatu kelainan perbuatan atau tindakan remaja yang sifatnya asosial bahkan antisosial yang melanggar norma di masyarakat.
Remaja yang dimaksud adalah orang-orang yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun, serta belum menikah.
Berikut beberapa penyebab kenakalan remaja yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sebab Intern
Beberapa penyebab kenakalan remaja yang berasal dari dalam diri individu di antaranya:
Baca Juga: Mengenal Modernisasi, Ciri-Ciri, dan Dampaknya
- Adanya kekurangan yang sifatnya biologis atau psikis.