Jawab Soal Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kepemilikan Tanah

By Nabil Adlani, Senin, 26 September 2022 | 13:30 WIB
Berdasarkan kepemilikan tanah, stratifikasi sosial terbagi menjadi lima bentuk golongan. (unsplash/Latifah Listiawati)

Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kepemilikan Tanah

Terbentuknya stratifikasi sosial dalam masyarakat dikarenakan adanya sesuatu yang dihargai dan dianggap bernilai.

Pada dasarnya, sesuatu yang dihargai selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Hal ini jugalah yang membuat bentuk stratifikasi sosial menjadi sangat beragam.

Semakin kompleks kehidupan masyarakat, maka bentuk-bentuk stratifikasi yang ada hyga semakin kompleks.

Salah satu bentuk stratifikasi sosial yang ada pada masyarakat Indonesia, khususnya suku Jawa adalah stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah.

Berikut beberapa bentuk stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah, di antaranya:

1. Golongan Wong Baku

Golongan wong baku atau cikal bakal adalah orang-oorang keturunan para pendiri desa.

Golongan ini memiliki hak pakai atas tanah pertanian dan berkewajiban memikul beban anak keturunan para cikal bakal tersebut.

Kewajiban yang dimiliki oleh golongan wong baku ini disebut dengan sikep atau gogol.

Baca Juga: Sistem Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Kasta