adjar.id – Kepolisian Republik Indonesia memiliki berbagai kewenangan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.
Lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan penegakan sistem hukum di Indonesia.
Adanya lembaga penegak hukum bisa mengurangi terjadinya dampak dari tidak dipatuhinya hukum oleh masyarakat, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam kewenangan Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
O iya, perlindungan hukum bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Jadi, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepeningannya, dengan syarat manusia juga haru melindungi kepentingan orang lain.
Perlindungan hukum menjadi upaya dari pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan pelindungan bagi warga negara.
Yuk, kita cari tahu kewenangan Kepolisian Republik Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Hukum memiliki beberapa tugas, di antaranya menjamin kepastian hukum serta menjamin ketertiban, ketentraman, kebahagian dan kedamaian.”
Baca Juga: Apa Itu Propam Polri?
Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri adalah lembaga negara yang berperan dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, Polri juga berperan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom, serta pelayanan bagi masyarakat agar terpelihara keamanan dalam negeri.
Berikut ini beberapa kewenangan dari Polri menurut pasal 16 UU RI No.2 Tahun 2002:
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
3. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4. Membawa dan menghadapakan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
7. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Baca Juga: Mengenal Urutan Pangkat Polisi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
9. Mengadakan penghentian penyidikan.
10. memberikan petunjuk bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum.
11. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendadak.
12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak bertentangan dengan aturan hukum.
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
- Menghormati hak asasi manusia.
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
“Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat adalah salah satu bentuk kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.”
Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?
Nah, itu tadi Adjarian, macam-macam bentuk kewenangan dari Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Coba Jawab! |
Apa UU yang menjelaskan mengenai kewenangan Kepolisian Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!