Hak dan Kewajiban dalam Penggunaan Energi Listrik

By Aldita Prafitasari, Senin, 19 September 2022 | 17:40 WIB
Ada sejumlah hak dan kewajiban dalam penggunaan listrik. (Unsplash)

adjar.id - Terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam penggunaan energi listrik.

Energi listrik dibutuhkan untuk menunjang kehidupan kita sehari-hari.

Energi tersebut dapat dihasilkan dari berbagai sumber seperti air, minyak, batu bara, angin, panas bumi, nuklir, matahari, dan lainnya.

Di Indonesia, listrik yang disalurkan ke rumah penduduk berasal dari pembangkit listrik, Adjarian.

Pembangkit listrik tersebut seperti PLTA, PLTS, PLTU, PLTG, dan PLTN.

Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban dalam penggunaan energi listrik.

Hak dan Kewajiban dalam Penggunaan Energi Listrik

Hak dalam Penggunaan Energi Listrik

1. Menggunakan listrik untuk sumber penerangan seperti lampu.

2. Menggunakan listrik sebagai penghasil panas seperti penanak nasi, water heater, dan teko listrik.

3. Menggunakan listrik sebagai penghasil gerak seperti kipas angin, blender, dan mixer.

4. Menggunakan listrik sebagai sarana hiburan seperti menyalakan televisi, gadget, konsol game.

5. Menggunakan listrik sebagai media pengobatan dan peralatan medis seperti terapi listrik, CT scan, alat pacu jantung, da lain sebagainya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam Penggunaan Air