Hak dan Kewajiban Pelaut

By Jestica Anna, Sabtu, 17 September 2022 | 09:00 WIB
Hak dan kewajiban seorang pelaut diatur dalam PP No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. (Piqsels)

adjar.id - Ada yang tertarik menjadi seorang pelaut?

Serupa dengan profesi-profesi lainnya, seorang pelaut juga memiliki hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban ini harus dipatuhi demi kelancaran perjalanan laut dan kenyamanan pelaut itu sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, pelaut adalah orang yang memiliki kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.

Sementara awak kapal sendiri adalah orang yang bekerja di atas kapal oleh pemilik kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya.

Sesuai dengan definisi tersebut, untuk menjadi seorang pelaut memang dibutuhkan pendidikan dan sertifikasi tertentu.

Contohnya saja seperti sertifikat keterampilan dasar dan keterampilan khusus.

Nah, setelah memenuhi persyaratan, barulah hak dan kewajiban seorang pelaut dapat dipenuhi.

Berikut beberapa hak dan kewajiban pelaut.

Hak dan Kewajiban Pelaut

Hak Seorang Pelaut

Hak pelaut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

1. Hak untuk menerima gaji.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Awak Kapal