Contoh Soal Seputar Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

By Jestica Anna, Jumat, 16 September 2022 | 10:00 WIB
Salah satu kedudukan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. (Unsplash)

adjar.id - Di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, Adjarian.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila menjadi landasan dari segala macam tatanan hukum di Indonesia.

Nah, kali ini kita akan membahas contoh soal terkait dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Berdasarkan teori norma Hans Nawiasky, Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm yang artinya berposisi sebagai norma fundamental suatu negara.

Dapat disimpulkan bahwa semua hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh menentang nilai-nilai Pancasila.

Setiap sila-sila Pancasila menjadi prinsip, sementara hukum adalah sebuah penjabaran dari prinsip atau nilai dasar tersebut.

Pancasila sebagai segala sumber hukum juga tercantum di Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011.

Untuk lebih memahami materi ini, coba kerjakan contoh-contoh soal di bawah ini, yuk!

Contoh Soal Seputar Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

1. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Jawaban: Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila menjadi dasar induk dari segala macam tatanan norma atau hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Materi PPKn Kelas VIII

Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Setiap produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Dapat disimpulkan bahwa terdapat dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

- Pancasila menjadi norma dasar dari segala bentuk tatanan norma.

- Pancasila menjadi tempat untuk menemukan hukum di Indonesia.

2. Sebutkan fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

Jawaban: Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki kedudukan sebagai:

- Ideologi hukum Indonesia

- Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang seluruh hukum Indonesia.

- Asas-asas yang harus ditaati sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum

- Penyataan dari nilai kejiawaan dan keinginan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Contoh Soal PPKn Seputar Pancasila sebagai Dasar Negara dan Jawabannya

3. Sebutkan contoh penerapan Sila ke-2 Pancasila dalam menjadi acuan hukum di Indonesia.

Jawaban: Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi landasan dalam menciptakan hukum yang melindungi harkat dan martabat manusia.

Penerapan sila ke-2 ini, praktik hukum di Indonesia mestinya tidak boleh ada pilih kasih, sebab semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan berhak memperoleh perlakuan hukum yang sama.

Hukum tidak boleh pandang bulu, tidak boleh membedakan antara pejabat, aparat, ataupun warga sipil biasa.

4.  Sebutkan contoh penerapan Sila ke-4 Pancasila dalam menjadi acuan hukum di Indonesia.

Jawaban: Sila ke-4 Pancasila harus menjadi landasan dalam merumuskan peraturan yang berkaitan dengan implementasi kedaulatan rakyat.

Dalam penerapannya, negara harus bisa mengarahkan rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa.

5. Di Indonesia, Pancasila sebagai segala sumber hukum berkedudukan sebagai...

Jawaban: Menurut teori norma Hans Nawiasky, Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau norma fundamental suatu negara.

Nah, Adjarian, itulah beberapa contoh soal seputar Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Saksikan video berikut, yuk!