Gagasan utama: Jalan-jalan di Indonesia ramai oleh sepeda motor.
Paragraf 2
Gagasan utama: Sepeda motor adalah alat transportasi roda dua yang digerakkan oleh mesin.
Paragraf 3
Gagasam utama: Sepeda motor banyak digunakan di Indonesia karena harganya cukup terjangkau.
Paragraf 4
Gagasan utama: Sepeda motor bermanfaat sebagai alat transportasi pribadi karena hemat dan memudahkan pengendara dalam mengakses rute di jalan.
Paragraf 5
Gagasan utama: Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Paragraf 6
Gagasan utama: Tak hanya digunakan sebagai alat transportasi pribadi, sepeda motor juga digunakan untuk alat transportasi publik, yaitu ojek.
Baca Juga: Apa Pengertian dan Fungsi dari Ide Pokok?
Itulah pembahasan gagasan utama teks "Sepeda Motor di Indonesia".