adjar.id – Sebagai salah satu penegak hukum, terdapat wewenang Kepolisian Republik Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum sehingga diperlukan perlindungan dan penegakan hukum, Adjarian.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam kehidupan.
Nah, kali ini kita akan membahas menganai wewenang dari Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam kehidupan kenegaraan, selalu berdasarkan pada hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif, maka dibentuklah lembaga peradilan.
Lembaga peradilan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakukan yang semestinya di depan hukum.
O iya, adanya perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi warga.
Hal ini dilakukan agar hak-hak sebagai warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Yuk, kita cari tahu wewenang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berikut ini, Adjarian!
“Ketentuan hukum memiliki beberapa tugas, salah satunya menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.”
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
Wewenang Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Polri juga berperan dalam menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan di dalam negara Indonesia.
O iya, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum.
Berikut beberapa kewenangan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 pasal 16, di antaranya:
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang meninggalkkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5. Melakukan penyitaan dan pemeriksaan surat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Advokat sebagai Penegak Hukum
6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8. Mengadakan pengentian penyidikan.
9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat emisi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendadak untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab, yaitu tidakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
- Menghormati hak asasi manusia
“Salah satu wewenang Polri adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.”
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa wewenang Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat dalam UU RI No.2 Tahun 2022 pasal 16.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud Kepolisian Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!