Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang memiliki hak dan kewajiban. (pexels)

adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki?

Sebagai pengguna jalan, pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban, Adjarian.

Hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pejalan kaki adalah seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.

Nah, berikut beberapa contoh hak dan kewajiban pejalan kaki.

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

Hak Pejalan Kaki

Hak pejalan kaki tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131.

Nah, jika disarikan, berikut beberapa contoh hak pejalan kaki.

1. Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung (trotoar, tempat penyeberangan, dan sebaginya).

2. Berhak memperoleh prioritas ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan atau zebra cross.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sopir

  

Kewajiban Pejalan Kaki

Nah, untuk kewajiban pejalan kaki, tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 132, Adjarian.

Berikut beberapa contoh kewajiban pejalan kaki merujuk pada pasal tersebut.

1. Menggunakan jalan yang telah ditentukan untuk pejalan kaki, seperti trotoar atau di jalan paling tepi.

2. Menyeberang di tempat yang telah ditentukan dan disediakan, misalnya menggunakan JPO atau jembatan penyeberangan orang atau di zebra cross.

3. Menyeberang dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Itulah sejumlah contoh hak dan kewajiban pejalan kaki, Adjarian.

Coba Jawab!
Siapa yang dimaksud dengan pejalan kaki?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!