adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki?
Sebagai pengguna jalan, pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban, Adjarian.
Hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pejalan kaki adalah seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
Nah, berikut beberapa contoh hak dan kewajiban pejalan kaki.
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki
Hak Pejalan Kaki
Hak pejalan kaki tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131.
Nah, jika disarikan, berikut beberapa contoh hak pejalan kaki.
1. Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung (trotoar, tempat penyeberangan, dan sebaginya).
2. Berhak memperoleh prioritas ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan atau zebra cross.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sopir