Hak dan Kewajiban Pengacara

By Atika Mayasari, Senin, 29 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Pengacara memiliki hak dan kewajiban yang mengatur profesinya. (pixabay)

Hak dan Kewajiban Pengacara

Hak dan kewajiban pengacara atau advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat BAB IV pasal 14 sampai pasal 20 seperti berikut.

1. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

2. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

3. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

4. Hak dan Kewajiban Pengacara pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 18

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemimpin?